Ketua DPRD Sidik Japar Dorong Restorative Justice, Namun Publik Masih Pertanyakan Integritas


SUMEDANG, CyberTipikor
– Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Japar, bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara pidana yang menjerat Yogi Putra Pratama bin Baban. Proses RJ berlangsung di Rumah Restorative Justice Gedung Negara, Kamis (18/9/2025), dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga tersangka.

Restorative Justice yang dijalankan merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan perkara apabila telah tercapai kesepakatan damai, kerugian dikembalikan, dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Dalam kasus ini, Yogi akhirnya dapat bebas dan kembali ke tengah masyarakat.

Keluarga tersangka pun menyampaikan apresiasi kepada Sidik Japar dan Kejari Sumedang. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pa Sidik Japar dan jajaran Kejari Sumedang atas kebebasan anak kami,” ujar pihak keluarga.

Namun, di balik kiprah Sidik Japar dalam memperjuangkan RJ, publik kembali mengaitkan namanya dengan isu lama: dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini mencuat dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Sumedang, karena menyangkut legalitas seorang pejabat publik yang kini menduduki kursi Ketua DPRD.

Salah seorang pemerhati menilai, meski upaya Sidik Japar dalam RJ patut diapresiasi, isu terkait dugaan ijazah palsu belum sepenuhnya terjawab. “Transparansi dan integritas seorang pejabat publik harus jelas. Bagaimana publik bisa percaya pada kepemimpinan jika masih ada tanda tanya soal legalitas ijazahnya?” ungkap salah seorang aktivis antikorupsi di Sumedang.

Publik menilai, langkah Sidik Japar dalam RJ menunjukkan kepedulian terhadap pendekatan hukum yang humanis, tetapi pada saat yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD terancam goyah apabila dugaan terkait ijazah palsu tidak mendapat klarifikasi tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, Sidik Japar belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.

(Tim Investigasi)

Posting Komentar

0 Komentar