SUMEDANG, CyberTipikor – Pekerjaan pembangunan drainase (kirmir) di Dusun I, RT 01 RW 01 Desa Cisitu, Kecamatan Cisitu, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya.
Pantauan awak media di lokasi pada Kamis (18/9/2025), pekerjaan drainase dengan panjang sekitar 150 meter sudah hampir rampung. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku, dirinya hanya diperintahkan oleh pihak desa untuk mengerjakan drainase dengan sistem upah harian.
“Betul ini pekerjaan desa yang dibiayai Dana Desa. Panjangnya sekitar 150 meter kiri kanan. Saya dibayar harian oleh desa lewat Pak Kadus. Pekerjaan sudah satu minggu, tinggal finishing. Material batu didatangkan dari Gunung Julang, sedangkan pasir berasal dari Cimalaka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cisitu Entis saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya membenarkan adanya pembangunan drainase tersebut. Ia menyebut, pekerjaan dilaksanakan atas perintahnya kepada Kadus I, dengan alokasi anggaran sekitar Rp40 juta dari Dana Desa.
“Saya sudah perintahkan Kadus untuk melaksanakan pekerjaan ini sekaligus memasang papan proyek. Anggaran sekitar Rp40 juta dipegang Kadus. Pembangunan drainase ini untuk mengatasi banjir akibat luapan air dari kolam warga. Kalau ada warga yang mau swadaya menyumbang, dipersilakan,” ujar Kades Cisitu.
Namun, ketiadaan papan proyek di lokasi menimbulkan tanda tanya publik. Sejumlah warga menilai, di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, semestinya setiap pembangunan yang bersumber dari Dana Desa dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Sekecil apa pun kegiatan pembangunan desa, harus terbuka. Ada undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014). Jangan sampai terkesan ditutup-tutupi atau saling lempar antara kuwu dengan kadus,” tegas salah satu narasumber.
Masyarakat berharap, jika ada dugaan pelanggaran atau kelalaian terkait transparansi anggaran, aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Sumedang segera turun tangan melakukan penelusuran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Cisitu selaku PPK serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisitu belum memberikan keterangan resmi terkait proyek drainase tersebut.
(Tim Investigasi)

0 Komentar