Hotmix Tipis di Proyek Rp469 Juta, Jalan Darmaraja–Cibugel Diduga Tidak Sesuai Standar Jalan Kabupaten


SUMEDANG, CyberTipikor –
Proyek rehabilitasi ruas Jalan Darmaraja–Cibugel sepanjang 450 meter dengan nilai anggaran Rp469.035.850 yang dikerjakan PT Gerbang Berkah Rizqi menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang dimulai Minggu (5/10/2025) itu dinilai tidak transparan dan diduga tidak memenuhi standar teknis jalan kabupaten.

Pantauan Tim Investigasi Cybertipikor, papan informasi proyek di lokasi tidak mencantumkan detail volume pekerjaan secara lengkap, seperti panjang, lebar, serta ketebalan lapisan hotmix. Padahal, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2021 tentang Papan Nama Proyek Konstruksi, penyelenggara wajib memuat informasi teknis untuk menjamin keterbukaan publik.


Gangguan Alat dan Kualitas Hotmix Dipertanyakan

Gelar hotmix dimulai Minggu pukul 15.00 WIB, namun sempat terhenti pukul 18.00 karena alat finisher mengalami kerusakan. Perbaikan baru selesai sekitar pukul 21.30 WIB. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran turunnya suhu aspal yang dapat mempengaruhi daya lekat dan kepadatan lapisan. Pengerjaan dilanjutkan hingga selesai sekitar pukul 02.00 dini hari.

Pekerjaan kembali dilanjutkan pada Senin (6/10/2025) pukul 13.30 hingga 17.00 WIB. Pihak pelaksana menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut memiliki panjang 450 meter, lebar 3,5 meter, dengan ketebalan akhir direncanakan 4 cm (hotmix gembur awal 5 cm).

Namun, hasil pengukuran lapangan menunjukkan ketebalan akhir hanya berkisar 2,5–3 cm setelah melalui gilas setum dua kali dan tandem roller 14 kali. Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan standar teknis jalan kabupaten yang mewajibkan lapisan permukaan hotmix minimal 4 cm.


Keterangan Tonase dan Dugaan Penyimpangan

Catatan penggunaan material menunjukkan pada hari pertama terdapat 9 dump truck dengan nota surat jalan masing-masing 8,99 ton, dan pada hari kedua 7 dump truck dengan nota 8,89 ton. Namun, salah satu sopir yang dimintai keterangan mengatakan:

“Ah kang, nota mah bisa dijieun. Paling antara 7,5–8 ton,” ujarnya. (Ah Kang, nota mah bisa dibikin -red)

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan ketidaksesuaian antara data di lapangan dengan dokumen pengiriman material.


Pengawas Akui Ketidaksesuaian

Pengawas lapangan, Deni, mengakui bahwa hasil akhir ketebalan hotmix tidak mencapai standar yang ditetapkan. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis sesuai kontrak.

Apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, hal ini dapat masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.


Masyarakat Desak Audit Teknis

Warga berharap pihak terkait, khususnya Dinas PUTR Kabupaten Sumedang dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit teknis. Mereka mendesak agar proyek ini diperbaiki sesuai spesifikasi dan tidak merugikan masyarakat pengguna jalan.

“Kami ingin jalan ini dikerjakan sesuai standar agar tahan lama. Jangan sampai anggaran ratusan juta terbuang percuma,” ujar seorang warga.

(Tim Investigasi Cybertipikor)

Posting Komentar

0 Komentar