SUMEDANG, CyberTipikor – 21 Oktober 2025, Perilaku tidak pantas kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumedang. Sejumlah pejabat eselon II diduga kedapatan bermain gapleh di kantor pada jam kerja, tindakan yang jelas melanggar kode etik dan disiplin ASN.
Informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut berlangsung di ruangan salah satu pejabat berinisial D, yang menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan Pemda Sumedang. Dalam permainan itu, turut hadir pejabat lain berinisial S dan AS.
Tak hanya di ruangan pejabat, di lokasi berbeda sejumlah staf, sopir, office boy, hingga ASN lain juga terlihat bermain gapleh saat jam kerja.
Aksi ini memantik perhatian publik karena dilakukan di waktu kerja resmi, di mana para pejabat seharusnya memberi teladan kedisiplinan bagi bawahannya.
“Ini sangat disayangkan, mereka seharusnya menjadi contoh, bukan malah bermain gapleh di kantor,” ungkap salah satu ASN yang enggan disebut namanya.
Belum Ada Tanggapan dari BKPSDM
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, AP., M.Si, belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
Padahal, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menaati jam kerja serta menjaga martabat dan kehormatan instansi pemerintah.
Potensi Sanksi Etik dan Administratif
Jika dugaan ini terbukti benar, para pejabat tersebut terancam sanksi mulai dari:
- Teguran tertulis,
- Penundaan kenaikan pangkat,
- Penurunan jabatan, hingga
- Pemberhentian dari jabatan apabila dianggap mencoreng nama baik ASN.
Pengamat kebijakan publik menilai, perilaku tersebut mencerminkan lemahnya pembinaan disiplin ASN di lingkungan Pemda Sumedang.
“Kegiatan main gapleh di kantor bukan sekadar melanggar aturan, tapi juga merusak citra birokrasi dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Sumedang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ini.
(Tim Investigasi)

0 Komentar