APH Dilarang Terlibat Proyek: Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan dan Jerat Korupsi

Foto Ilustrasi by AI 

SUMEDANG, CyberTipikor —
Larangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terlibat dalam proyek pemborongan atau menjalankan usaha kontraktor kembali menjadi sorotan publik. Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam satu pasal khusus, berbagai peraturan perundang-undangan dengan tegas melarang tindakan tersebut karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana korupsi.

Keterlibatan APH dalam proyek pemerintah dianggap berbahaya karena mereka memiliki kewenangan strategis dalam penegakan hukum yang dapat dengan mudah diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Berbagai aturan telah menggarisbawahi pentingnya integritas, netralitas, dan profesionalitas dalam institusi penegak hukum.

Dasar Aturan dan Larangan

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

  • Pasal 3 melarang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

2. Pasal 1 Ayat 14 menjelaskan konflik kepentingan sebagai kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penggunaan wewenang.

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres 12 Tahun 2021

  • Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi sehat, yang otomatis melarang pihak berwenang—termasuk APH—ikut dalam pengadaan.

4. Kode Etik dan Peraturan Disiplin APH (Polri, Kejaksaan, dan lembaga lainnya)

  • Secara tegas melarang anggota menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, termasuk terlibat dalam proyek pemborongan.

Bentuk Pelanggaran

Keterlibatan APH sebagai pemborong proyek dapat masuk dalam beberapa bentuk pelanggaran, seperti:

  • Konflik kepentingan: menggunakan jabatan untuk memenangkan tender atau memengaruhi pejabat pengadaan.
  • Penyalahgunaan wewenang: menekan panitia pengadaan untuk kepentingan proyek tertentu.
  • Korupsi: membuka peluang suap, gratifikasi, hingga pemerasan.
  • Merusak integritas lembaga: menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sanksi Hukum

1. Sanksi Pidana

APH terlibat proyek berpotensi dijerat UU Tipikor apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Hukuman dapat berupa:

  • Penjara
  • Denda
  • Perampasan keuntungan
  • Pemecatan dari jabatan

2. Sanksi Administratif

  • Penundaan pangkat/jabatan
  • Pembebasan tugas
  • Penurunan jabatan
  • Pemecatan tidak hormat

3. Sanksi Perdata

Kewajiban mengembalikan kerugian negara apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

4. Sanksi Etika

  • Teguran
  • Hukuman disiplin
  • Pemberhentian dari institusi jika pelanggaran dinilai berat

Upaya Pencegahan

  • Penguatan pengawasan internal dan eksternal di setiap lembaga APH.
  • Edukasi berkala tentang konflik kepentingan dan bahaya korupsi.
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa.
  • Penindakan tegas terhadap oknum APH yang terlibat dalam proyek ilegal.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar