Bekingi Proyek: Praktik Ilegal yang Menggerogoti Integritas Aparat Penegak

Foto Ilustrasi by AI 

SUMEDANG, CyberTipikor —
Praktik bekingan proyek oleh Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan tindakan ilegal dan pelanggaran etika yang serius, karena melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan atau mengamankan sebuah proyek secara tidak sah. Fenomena ini tidak hanya merusak integritas institusi hukum, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, beking proyek oleh oknum APH dapat menabrak sejumlah aturan penting. Di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan keras terhadap suap, gratifikasi, dan setiap bentuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Kode Etik APH—baik kepolisian, kejaksaan, maupun peradilan—secara tegas melarang intervensi terhadap kegiatan proyek atau proses pengadaan barang dan jasa.

Tidak berhenti di situ, UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 juga melarang penyalahgunaan wewenang yang dapat memicu kerugian negara maupun menguntungkan pihak tertentu.

Sanksi Berat Menanti Pelaku

Oknum APH yang terbukti melakukan beking proyek terancam berbagai hukuman, mulai dari pidana hingga administratif.

Pada aspek pidana, penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap dapat berujung pada hukuman penjara minimal empat tahun dan denda minimal Rp200 juta, sesuai ketentuan UU Tipikor.

Selain itu, penerimaan gratifikasi tanpa pelaporan juga dapat dipidana, bahkan meskipun tidak terbukti adanya perbuatan lain yang menyertainya.

Dari sisi etika, pelaku dapat dikenai pemberhentian tidak hormat, penundaan kenaikan pangkat, atau pencopotan jabatan.

Sanksi sosial pun tidak kalah berat—pelaku biasanya akan menghadapi kecaman publik, dikucilkan masyarakat, hingga kerusakan reputasi akibat pemberitaan negatif.

Upaya Pencegahan

Untuk mencegah maraknya praktik ini, sejumlah langkah strategis perlu diperkuat, seperti:

Transparansi penuh dalam pengadaan barang dan jasa publik.

Pengawasan ketat dari internal institusi APH dan lembaga eksternal seperti KPK.

Penyediaan kanal pelaporan yang aman bagi pelapor, baik masyarakat maupun anggota APH sendiri.

Sosialisasi dan pendidikan etika profesi secara berkelanjutan agar setiap aparat memahami pentingnya integritas dalam menjalankan tugas.

Masyarakat berharap penegakan hukum terus diperkuat dan praktik bekingan proyek tidak lagi menjadi budaya gelap yang merusak wibawa institusi hukum di Indonesia.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar