
Foto Ilustrasi by AI
SUMEDANG, CyberTipikor — Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) diperbolehkan menjadi anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dilarang keras menjabat sebagai Ketua TPK. Aturan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan serta menjaga independensi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam struktur pemerintahan desa, Sekdes memiliki peran strategis sebagai koordinator administrasi dan pengelolaan keuangan. Tugas Sekdes meliputi verifikasi dokumen dan administrasi pelaksanaan anggaran. Karena posisi tersebut sangat berpengaruh, rangkap jabatan sebagai Ketua TPK dianggap berisiko menggangu objektivitas serta proses pengawasan.

Foto Ilustrasi by AI
Aturan Peran Sekdes dalam TPK
- Tidak boleh menjadi Ketua TPK: Jabatan ketua harus diisi dari unsur masyarakat atau lembaga kemasyarakatan desa, bukan dari perangkat desa.
- Boleh menjadi anggota TPK: Sekdes tetap dapat membantu dalam pelaksanaan kegiatan, selama tidak memimpin strukturalnya.
- Fokus pada verifikasi keuangan: Sebagai pejabat yang berwenang memverifikasi administrasi keuangan desa, Sekdes wajib menjaga integritas proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.
Larangan Rangkap Jabatan Perangkat Desa
Regulasi juga mengatur bahwa perangkat desa, termasuk Sekdes, tidak boleh merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas pokoknya sebagai pelayan masyarakat.
Sanksi Jika Melanggar
Jika Sekdes terbukti merangkap jabatan sebagai Ketua TPK atau melanggar ketentuan lain yang terkait, kepala daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif, antara lain:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pemberhentian sementara
- Pemberhentian tetap
Selain itu, bila ditemukan penyimpangan terhadap Dana Desa akibat pelanggaran ini, Bupati dapat memberikan sanksi tambahan berupa pengurangan alokasi Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya. Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan unsur pidana, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aturan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berlangsung transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan.
(Redaksi)
0 Komentar