
Foto Ilustrasi by AI
SUMEDANG, CyberTipikor — Pelayanan kesehatan seharusnya menjadi benteng terakhir keselamatan pasien. Namun, berbagai pelanggaran di rumah sakit maupun apotek terus bermunculan, mulai dari malapraktik medis, kelalaian, hingga penyalahgunaan obat. Kasus-kasus ini bukan hanya merugikan pasien, tetapi juga menciderai kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan.
Pelanggaran di Rumah Sakit: Malapraktik yang Mengintai di Balik Layanan
Praktik malapraktik dan kelalaian medis masih menjadi masalah utama. Kesalahan diagnosis, pemberian obat yang tidak tepat, hingga kelalaian saat operasi dapat berujung pada cedera serius atau bahkan kematian pasien. Infeksi nosokomial yang semestinya dicegah dengan standar sanitasi ketat juga kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan.
Selain itu, pelanggaran hak pasien masih ditemukan: diskriminasi layanan terhadap pasien BPJS, tindakan medis tanpa persetujuan, hingga kebocoran data rekam medis. Yang tak kalah memprihatinkan, beberapa rumah sakit diduga menolak pasien gawat darurat hanya karena persoalan administrasi.
Masalah administrasi seperti keterlambatan layanan dan ketidakjelasan biaya juga memperburuk kualitas pelayanan. Sistem manajemen informasi yang lemah berdampak langsung pada lambatnya penanganan dan tingginya potensi kesalahan.
Pelanggaran di Apotek: Dari Kesalahan Obat hingga Penjualan Ilegal
Di tingkat apotek, kesalahan dalam meracik dan menyerahkan obat menjadi risiko serius. Pemberian obat yang salah, dosis keliru, hingga label yang tidak jelas dapat menimbulkan dampak fatal. Kegagalan apoteker mengidentifikasi interaksi obat atau kontraindikasi juga menjadi sumber masalah.
Di sisi lain, persoalan stok yang amburadul—mulai dari pencatatan tidak akurat hingga penjualan obat kedaluwarsa—menjadi pelanggaran yang kerap terjadi. Beberapa apotek bahkan kedapatan menjual obat keras tanpa resep dokter, sebuah tindakan yang jelas melanggar hukum dan etika profesi.
Komunikasi yang buruk antara apoteker dan pasien memperbesar risiko kesalahan penggunaan obat di rumah, terutama ketika pasien tidak mendapat penjelasan cukup mengenai efek samping atau cara konsumsi obat yang benar.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Mengikat
Seluruh pelanggaran tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berbagai peraturan menteri dan kode etik profesi medis dan kefarmasian. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari teguran, denda administratif, pencabutan izin praktik, hingga proses pidana jika terbukti menimbulkan kerugian serius.
Saluran Resmi Pengaduan
Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkannya ke:
- Kementerian Kesehatan
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
- Dinas Kesehatan setempat
Pelaporan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa dan memperkuat pengawasan layanan kesehatan.
(Rahmat Setiawan)
0 Komentar