Proyek Rehabilitasi Jalan Rawan Pelanggaran, Masyarakat Diminta Aktif Awasi Pekerjaan

Foto Ilustrasi by AI 

SUMEDANG, CyberTipikor –
Pekerjaan rehabilitasi jalan yang dibiayai pemerintah menjadi sorotan karena masih sering ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Pengawasan terhadap proyek infrastruktur sejatinya sudah melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas. Namun demikian, peran masyarakat dinilai sangat penting sebagai kontrol sosial untuk memastikan kualitas pembangunan tidak menyimpang dari ketentuan.

Sejumlah pelanggaran yang umum ditemukan pada proyek jalan di berbagai daerah antara lain keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kualitas material tidak sesuai standar, hingga dugaan penyelewengan anggaran. Tidak jarang, pelaksanaan pekerjaan juga tidak mengikuti spesifikasi teknis ataupun mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Selain itu, proyek yang tidak transparan juga menjadi salah satu masalah krusial. Masih ditemukan pembangunan jalan tanpa pemasangan plang proyek yang memuat informasi sumber anggaran, nilai kontrak, maupun jangka waktu pekerjaan. Hal ini menghambat akses publik untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya pembangunan.

Sanksi terhadap pengusaha atau kontraktor yang melanggar ketentuan dapat beragam, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Dalam mekanisme kontrak, kontraktor dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1‰ per hari hingga maksimal 5% dari nilai kontrak. Pelanggaran berat dapat berujung pada pencabutan izin usaha dan pembatalan kontrak. Jika pelanggaran masuk ranah hukum dan terkait tindak pidana, pelaku dapat dijerat sanksi penjara dan denda.

Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi

Untuk memastikan kualitas pembangunan dan mengurangi potensi penyimpangan, masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi pekerjaan infrastruktur, terutama proyek jalan. Pengawasan dapat dilakukan dengan mempelajari informasi kontrak, memantau pekerjaan di lapangan, hingga melaporkan jika melihat indikasi pelanggaran.

Laporan dapat disampaikan kepada dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), aparat penegak hukum, maupun platform pengaduan resmi pemerintah seperti LAPOR! melalui situs lapor.go.id.

Pembangunan jalan yang berkualitas menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi indikator akuntabilitas pemerintah dalam pelayanan publik. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi anggaran dan pelaksanaan proyek adalah bentuk partisipasi nyata untuk mencegah pemborosan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai sasaran. Dengan pengawasan berlapis, pelanggaran kontraktor dan penyimpangan pekerjaan dapat ditekan.

(Rahmat)

Posting Komentar

0 Komentar