Proyek Rp 2,7 M di RSUD Banjarnegara Putus Kontrak, Ketua GNPK-RI: Semoga Tak Ada Uang yang Dibawa Kabur



Banjarnegara, -- (CT)Cyber tipikor //

Proyek Rehabilitasi Gedung A – KRIS di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara senilai Rp 2.741.049.631 yang berasal dari anggaran BLUD tahun 2025 resmi mengalami putus kontrak. Proyek tersebut sebelumnya dikerjakan oleh *CV Sulawesi Jaya*, sebuah perusahaan asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Konsultan pengawas proyek, Lintang, membenarkan bahwa progres pembangunan baru mencapai sekitar *22 persen* dan sudah mandek selama tiga minggu terakhir. “Benar, pelaksana sudah tidak mengerjakan lagi. Itu nanti juga ada pengembalian uang,” ujarnya, meski ia belum bisa memastikan besaran dana yang harus dikembalikan oleh pihak pelaksana.

Menanggapi hal tersebut, *Ketua GNPK-RI Banjarnegara, Arief Ferdianto*, menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan mekanisme penunjukan pelaksana proyek. Ia menilai janggal ketika sebuah perusahaan dari luar Jawa menangani proyek senilai hanya Rp 2,7 miliar.


> “Lucu saja, jauh-jauh dari Sulawesi datang ke Banjarnegara untuk proyek kecil, itu anggaran dari BLUD lagi. Dugaan saya, ada yang membawa mereka masuk,” ungkap Arief.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada dana yang dibawa kabur oleh pihak pelaksana pasca pemutusan kontrak. “Putus kontrak bisa berarti blacklist. Yang penting, jangan sampai ada uang negara yang raib.”

Lebih lanjut, Arief menyayangkan lemahnya pengawasan dan seleksi penyedia jasa yang menyebabkan proyek mangkrak dan berpotensi merugikan negara. Ia menegaskan perlunya peningkatan kualitas perencanaan dan pengawasan proyek, terutama di sektor pelayanan publik seperti kesehatan.


> “Keterlambatan proyek ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. RSUD harus segera bertindak cepat agar masyarakat tidak dirugikan lebih lama.”

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan proyek fisik yang harus dibenahi demi akuntabilitas penggunaan dana publik dan perlindungan kepentingan rakyat.


(Rohadi

Posting Komentar

0 Komentar