Bupati Sumedang Absen dalam Audiensi LSM Kompas, Pembangunan TK Negeri Sartika Ciawitali Disorot

SUMEDANG, CyberTipikor - Agenda audiensi antara DPP LSM Kompas dengan Dony Ahmad Munir, Bupati Sumedang, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), batal terlaksana. Audiensi tersebut sedianya membahas polemik pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) TK Negeri Sartika yang berlokasi di Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua.

Ketidakhadiran Bupati Sumedang dalam agenda resmi tersebut disebutkan karena adanya kegiatan lain, yakni peresmian Smart Pole serta penerimaan tamu dari kementerian di Gedung Negara. Audiensi hanya diwakili oleh Asisten Daerah (Asda) Budi Rahman, yang kemudian ditolak oleh pihak LSM Kompas.

LSM Kompas Kecewa: Audiensi Dibatalkan Sepihak

Ketua Umum DPP LSM Kompas, Fernando, didampingi Sekretaris Jenderal Bang Zul, mengaku sangat menyayangkan pembatalan audiensi yang dinilai tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.
“Agenda audiensi ini sudah kami persiapkan jauh-jauh hari. Namun tiba-tiba dibatalkan tanpa ada pemberitahuan kepada kami. Kami tidak bersedia jika hanya diwakili, apalagi pihak-pihak yang kami undang juga tidak hadir. Kami meminta dijadwalkan ulang dan audiensi harus dipimpin langsung oleh Bupati agar ada keputusan yang jelas,” tegas Fernando.


Pernyataan Pejabat Dinas Dinilai Asal Bunyi

Fernando juga mengungkapkan adanya pernyataan dari salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang dinilai janggal. Dalam perbincangan di Aula PPS, pejabat tersebut menyebut bahwa kesalahan penulisan RT/RW pada papan kegiatan pembangunan hanyalah “salah ketik”.
“Ini menimbulkan asumsi adanya pejabat yang asal bunyi (ASBUN). Padahal ini menyangkut administrasi dan legalitas pembangunan sekolah negeri,” tambahnya.

Sorotan Legalitas Lahan TK Negeri Sartika

LSM Kompas membeberkan sejumlah temuan yang akan menjadi pokok pertanyaan dalam audiensi, berawal dari terbitnya Surat Keterangan Hak Guna Pakai Tanah Kas Desa seluas 1.400 meter persegi untuk Bangunan PAUD Sartika di Desa Ciawitali.
Surat tersebut bernomor 590/75/DS/V/2025, tertanggal 28 Mei 2025, dan ditandatangani oleh Tasim, Kepala Desa Ciawitali.
Namun, menurut LSM Kompas, surat tersebut tidak sesuai dengan objek pembangunan USB TK Negeri Sartika, dengan sejumlah kejanggalan sebagai berikut:
  1. Peruntukan surat ditujukan untuk Bangunan PAUD Sartika, bukan USB TK Negeri Sartika;
  2. Lokasi lahan dalam surat berada di Dusun Palasah RT 01/RW 03;
  3. Fakta lapangan, pembangunan USB TK Negeri Sartika berada di Dusun Palasah RT 06/RW 04;
  4. Surat tidak mencantumkan nomor persil tanah seluas 1.400 m²;
  5. Tidak dijelaskan alasan pemohon memerlukan Hak Guna Pakai Tanah Kas Desa;
  6. Tidak dicantumkan jangka waktu Hak Guna Pakai Tanah Kas Desa tersebut.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi dan potensi pelanggaran tata kelola aset desa dalam proyek pembangunan sekolah negeri.

Desakan Hadirkan Pejabat Berwenang

Dalam rencana audiensi ulang, DPP LSM Kompas-RI secara tegas mengimbau agar Bupati Sumedang menghadirkan seluruh pihak yang dinilai berkompeten dan bertanggung jawab, di antaranya:
  1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang;
  2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang;
  3. Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang;
  4. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang;
  5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang;
  6. Camat Buahdua;
  7. Kepala Desa Ciawitali;
  8. Kepala Sekolah TK Negeri Sartika Ciawitali.
Belum Ada Jadwal Ulang dari Pemda

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang belum memberikan kepastian jadwal ulang audiensi dengan LSM Kompas.
Tim CyberTipikor menyatakan akan terus mengawal dan menelusuri persoalan ini secara berkelanjutan, demi memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pembangunan fasilitas pendidikan yang dibiayai negara.

(Tim Investigasi CyberTipikor)

Posting Komentar

3 Komentar