Inilah Kelebihan, Kelemahan, dan Celah Penyalahgunaan KUHP Baru yang Wajib Diketahui Publik


NASIONAL, CyberTipikor —
Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional. Setelah puluhan tahun menggunakan produk hukum warisan kolonial, Indonesia kini memiliki KUHP yang diklaim lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada hak asasi manusia. Namun di balik pembaruan tersebut, sejumlah kritik, kekhawatiran, hingga potensi celah penyalahgunaan tetap mengemuka.

Kelebihan KUHP Baru

KUHP baru membawa sejumlah terobosan yang patut dicatat publik. Salah satu yang paling menonjol adalah diversifikasi sanksi pidana. Negara tidak lagi semata-mata menjadikan penjara sebagai instrumen utama pemidanaan. Alternatif seperti pidana denda, kerja sosial, hingga pengawasan dinilai lebih manusiawi sekaligus menjadi solusi atas persoalan klasik lembaga pemasyarakatan yang kelebihan kapasitas.

Selain itu, KUHP baru mempertegas asas legalitas dengan melarang penafsiran analogi dalam hukum pidana. Langkah ini memperkuat kepastian hukum dan membatasi ruang tafsir yang berpotensi merugikan warga negara. Di sisi lain, pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law) dipandang sebagai upaya mengakomodasi nilai-nilai lokal dan keadilan substantif.

Dari perspektif HAM, KUHP baru memberikan ruang diskresi lebih luas kepada hakim untuk mempertimbangkan kondisi personal terdakwa, tingkat kesalahan, serta dampak perbuatan. Pendekatan ini dinilai lebih proporsional dan berorientasi pada keadilan, bukan semata pembalasan.

Tak kalah penting, KUHP baru juga memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi, sebuah langkah strategis dalam menghadapi kejahatan modern seperti kejahatan lingkungan, ekonomi, dan korupsi yang kerap melibatkan badan usaha.

Kelemahan yang Masih Dipersoalkan

Meski membawa pembaruan, KUHP baru tak luput dari kritik. Sejumlah pasal dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan perdebatan dalam praktik penegakan hukum. Beberapa ketentuan terkait pelanggaran HAM berat, misalnya, dianggap belum cukup tegas dan berisiko melemahkan penegakan keadilan bagi korban.

Kekhawatiran juga datang dari kelompok masyarakat sipil dan pegiat lingkungan. Mereka menilai terdapat pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat dan aktivis lingkungan, terutama dalam konteks konflik sumber daya alam. Ketentuan pidana yang tidak dirumuskan secara ketat dikhawatirkan justru menjadi alat represi.

Di sisi akademik, muncul pula kritik soal inkonsistensi ajaran hukum pidana, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak disertai pedoman penerapan yang jelas.

Celah Penyalahgunaan yang Perlu Diwaspadai

Salah satu sorotan utama publik adalah potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Pasal-pasal yang bersifat elastis atau dikenal sebagai “pasal karet” berisiko dimanfaatkan untuk kepentingan di luar penegakan hukum, termasuk pemerasan atau kriminalisasi selektif.

Selain itu, ketentuan terkait ketertiban umum dan kesusilaan dinilai rawan digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta hak berpendapat. Dalam konteks demokrasi, hal ini menjadi alarm serius yang harus diawasi bersama.

Pengakuan terhadap “hukum yang hidup” juga menyimpan tantangan tersendiri. Perbedaan tafsir antar daerah berpotensi melahirkan ketidakseragaman penegakan hukum, bahkan ketidakadilan bagi warga yang berpindah wilayah atau berhadapan dengan aparat yang berbeda perspektif.

Perlu Pengawasan Publik

Secara keseluruhan, KUHP baru merupakan langkah besar reformasi hukum pidana nasional. Namun, keberhasilan regulasi ini tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undang, melainkan oleh integritas aparat, konsistensi penegakan hukum, serta pengawasan publik yang ketat.

Tanpa kontrol dan evaluasi berkelanjutan, pembaruan hukum berpotensi berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, peran masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas menjadi krusial agar KUHP baru benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia.

(Redaksi CyberTipikor)

Posting Komentar

0 Komentar