Perspektif Pers Soroti KUHP Baru: Dinilai Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berekspresi


Kajian Forum Media Sumedang Timur

NASIONAL, CyberTipikor —Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus menuai sorotan dari berbagai kalangan, khususnya insan pers dan organisasi media. Dari sudut pandang pers, KUHP baru dinilai masih menyimpan potensi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, dua pilar utama dalam sistem demokrasi.

Dalam kajian yang berkembang di kalangan jurnalis dan dibahas dalam Forum Media Sumedang Timur, muncul kekhawatiran bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kerja jurnalistik, terutama jurnalisme kritik dan investigasi yang sejatinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kekhawatiran Organisasi Pers

Sejumlah organisasi pers nasional, seperti Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen, secara terbuka menyampaikan sikap kritis terhadap KUHP baru. Beberapa poin krusial yang disorot antara lain:

  • Potensi Kriminalisasi Wartawan. Pasal-pasal tertentu, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara serta ketentuan mengenai penyiaran berita bohong, dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk menjerat wartawan yang menjalankan fungsi kritik, kontrol sosial, dan peliputan investigasi.
  • Pasal Multitafsir (Pasal Karet) Rumusan norma yang tidak tegas dinilai membuka ruang tafsir subjektif aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, karya jurnalistik berisiko ditarik ke ranah pidana, meskipun substansinya merupakan produk jurnalistik yang sah.
  • Pengabaian Prinsip Lex Specialis. Pers menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum khusus (lex specialis). Penggunaan KUHP sebagai hukum umum (lex generali) dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan pers yang telah dijamin undang-undang.
  • Efek Jera Psikologis (Chilling Effect) Meski KUHP baru mengenal alternatif sanksi seperti denda dan kerja sosial, proses pidana itu sendiri sudah cukup menimbulkan rasa takut. Kondisi ini dikhawatirkan membuat wartawan melakukan swasensor dan enggan mengangkat isu sensitif yang berkaitan dengan kekuasaan.

KUHP Baru dan Kode Etik Jurnalistik

Dalam pandangan pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan instrumen utama pengendalian profesionalisme wartawan. KEJ secara tegas melarang penyebaran berita bohong, fitnah, dan informasi menyesatkan.

Namun, pelanggaran etik bukan domain hukum pidana, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme internal pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 8 UU Pers yang menyatakan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Forum Media Sumedang Timur menilai, wartawan yang bekerja sesuai standar profesi dan KEJ seharusnya tidak dapat dipidana menggunakan KUHP, karena hal tersebut berpotensi merusak tatanan kebebasan pers yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Alarm bagi Demokrasi

Dari sudut pandang pers, KUHP baru bukan semata persoalan hukum pidana, tetapi juga menyangkut masa depan kebebasan berekspresi dan fungsi pengawasan pers. Jika pasal-pasal bermasalah tersebut tidak diawasi penerapannya, KUHP baru dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali semangat represif yang pernah mengekang pers di masa lalu.

Oleh karena itu, Forum Media Sumedang Timur mendorong adanya komitmen kuat dari aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers, serta pengawasan publik yang konsisten agar KUHP baru tidak menjadi alat pembungkaman kritik.

Pers yang merdeka adalah syarat mutlak demokrasi. Tanpa perlindungan nyata terhadap kerja jurnalistik, hukum berpotensi berubah dari alat keadilan menjadi instrumen pembatas kebebasan.

(Redaksi CyberTipikor)

Posting Komentar

0 Komentar