Ironi Bansos: Bantuan Rutilahu untuk Warga Miskin Justru Mengalir ke Aparat Desa

Foto Ilustrasi by AI 

SUMEDANG | CyberTipikor —
Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang sejatinya ditujukan bagi warga miskin dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kembali menuai sorotan. Di salah satu desa wilayah Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, bantuan Rutilahu diduga justru diberikan kepada perangkat desa.

Padahal, secara umum kriteria penerima Rutilahu sangat jelas: masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berada di bawah garis kemiskinan, serta tidak memiliki pendapatan tetap dari institusi negara. Program ini dirancang sebagai intervensi negara untuk memastikan hunian layak bagi warga paling rentan—bukan bagi aparatur pemerintahan desa.

Bertentangan dengan Prinsip dan Aturan

Sejumlah sumber menyebutkan, perangkat desa dilarang menerima bantuan sosial reguler, terlebih bila tergolong mampu atau memiliki penghasilan tetap. Rutilahu termasuk dalam skema bansos berbasis kebutuhan (need-based), sehingga pemberiannya harus memprioritaskan fakir miskin/MBR dengan kondisi rumah rusak berat.

Memang terdapat pengecualian sangat terbatas, yakni apabila seorang perangkat desa masuk kategori miskin ekstrem dan lolos verifikasi ketat DTKS sesuai kebijakan daerah. Namun, praktik ini sangat jarang dan rawan konflik kepentingan, sehingga memerlukan transparansi ekstra dan pengawasan berlapis.

Potensi Pelanggaran & Konflik Kepentingan

Pemberian Rutilahu kepada perangkat desa di Wilayah Kecamatan Cisitu dinilai berpotensi melanggar kriteria penerima bansos. Selain menggeser hak warga miskin, langkah ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola bantuan.

“Jika penerima memiliki pendapatan tetap dari negara, maka substansi program menjadi kabur. Ini bukan soal teknis semata, melainkan soal keadilan sosial,” ujar salah satu pemerhati kebijakan sosial setempat.

Desakan Audit dan Transparansi

Kasus ini mendorong desakan agar:

  1. Dilakukan audit dan verifikasi ulang penerima Rutilahu di desa terkait.
  2. Dibuka dokumen penetapan penerima, termasuk dasar DTKS dan berita acara verifikasi.
  3. Diberikan sanksi tegas bila terbukti terjadi penyimpangan.

Kesimpulan

Rutilahu seharusnya tidak diberikan kepada aparat desa. Fokus program adalah masyarakat miskin tanpa penghasilan tetap. Jika ditemukan perangkat desa sebagai penerima, indikasi pelanggaran kriteria patut ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas program dan memastikan bantuan tepat sasaran.

CyberTipikor akan terus menelusuri dan mengawal dugaan penyimpangan ini demi transparansi dan keadilan bagi warga yang berhak.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar