SPPT Atas Nama Warga Picu Salah Tafsir Kepemilikan Tanah Kas Desa di Kecamatan Cisitu


SUMEDANG | CyberTipikor – 
Pemahaman keliru terkait status Tanah Kas Desa (TKD) mencuat di salah satu desa di wilayah Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Sejumlah warga menganggap lahan yang selama ini mereka kelola sebagai hak milik pribadi, lantaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat atas nama mereka.

Temuan ini terungkap pada Senin (19/01/2026), setelah adanya penelusuran lapangan dan penelusuran dokumen pajak oleh tim investigasi CyberTipikor. Dalam praktiknya, lahan tersebut diketahui merupakan aset desa (TKD) yang sejak lama dimanfaatkan warga melalui mekanisme sewa atau pengelolaan, bukan melalui proses pengalihan hak yang sah.

SPPT Disalahartikan sebagai Bukti Kepemilikan

Beberapa warga yang ditemui menyatakan keyakinannya bahwa pencantuman nama mereka dalam SPPT PBB merupakan bukti sah kepemilikan tanah.

“Kami bayar pajak tiap tahun, SPPT atas nama kami, jadi merasa itu tanah sudah jadi milik,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Namun secara hukum, SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti kewajiban perpajakan atas objek pajak. Kepemilikan tanah tetap ditentukan oleh alas hak yang sah, seperti sertifikat atau keputusan pengalihan aset sesuai peraturan perundang-undangan.

Tanah Kas Desa Tidak Bisa Dialihkan Sembarangan

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanah kas desa merupakan kekayaan desa yang diperuntukkan bagi Pendapatan Asli Desa (PADes) atau kepentingan umum. Tanah tersebut dilarang dialihkan menjadi hak milik pribadi, kecuali melalui mekanisme tukar menukar (tukar guling) yang sah, dengan syarat ketat:

  • Persetujuan Musyawarah Desa (Musdes)
  • Penggantian tanah dengan nilai setara atau lebih tinggi
  • Izin Bupati/Wali Kota
  • Pencatatan sebagai aset desa pengganti

Tanpa prosedur tersebut, setiap bentuk penguasaan atau klaim kepemilikan berpotensi melanggar hukum.

Wajib Pajak Bukan Berarti Pemilik

Praktik pencantuman nama warga sebagai wajib pajak PBB pada lahan TKD sejatinya dimungkinkan secara administratif, khususnya jika warga bertindak sebagai penyewa atau pengelola. Namun hal ini tidak mengubah status tanah yang tetap tercatat sebagai aset desa.

Pakar tata kelola desa menilai, lemahnya sosialisasi dan administrasi aset menjadi celah munculnya salah tafsir di tengah masyarakat.

“Jika tidak diluruskan, ini berpotensi memicu konflik agraria di tingkat desa dan berujung persoalan hukum,” ungkap salah satu pemerhati kebijakan desa.

Potensi Risiko Hukum

Pengalihan atau penguasaan TKD tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, mulai dari:

  • Perjanjian batal demi hukum
  • Kerugian keuangan desa
  • Dugaan penyalahgunaan wewenang
  • Hingga potensi tindak pidana korupsi aset desa, jika melibatkan unsur kesengajaan

Dorongan Transparansi dan Penertiban

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah desa agar:

  • Melakukan inventarisasi dan penegasan aset desa
  • Menertibkan administrasi pajak dan pemanfaatan TKD
  • Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat
  • Menghindari praktik yang berpotensi menyesatkan persepsi publik

CyberTipikor menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan mendorong klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, demi menjaga aset desa tetap terlindungi dan mencegah konflik hukum di kemudian hari.

(Tim Investigasi CyberTipikor)

Posting Komentar

0 Komentar