Megah di Mata, Rapuh di Hukum: TK Miliaran di Sumedang Diduga Berdiri di Atas Aset Desa Bermasalah

SUMEDANG – CyberTipikor, Dari kejauhan, bangunan TK Sartika di Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua, tampak sebagai simbol kemajuan pendidikan anak usia dini. Gedungnya berdiri megah, dibiayai anggaran negara lebih dari Rp1,6 miliar dari APBN. Namun di balik kemegahan fisik tersebut, muncul persoalan serius yang justru mempertanyakan fondasi hukumnya.

TK tersebut diduga dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD) tanpa melalui prosedur pemanfaatan aset desa sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya tidak sekadar cacat administrasi, tetapi berpotensi menyeret konsekuensi hukum terhadap pengelolaan aset publik dan penggunaan anggaran negara.

Legalitas Lahan Dipertanyakan

Saat dikonfirmasi terkait dasar hukum penggunaan lahan, Pemerintah Desa Ciawitali disebut tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang lazim dan diwajibkan dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa. Satu-satunya dokumen yang dikemukakan hanya berupa Surat Keterangan Guna Pakai Tanah yang ditandatangani kepala desa.

Namun, menurut ketentuan hukum, surat tersebut tidak dikenal sebagai dokumen legal dalam rezim pengelolaan aset desa. Sejumlah dokumen krusial dilaporkan tidak tersedia, di antaranya:

  • Berita Acara Musyawarah Desa yang sah dan terdokumentasi,
  • Rekomendasi camat,
  • Persetujuan tertulis bupati,
  • Perjanjian pemanfaatan aset desa sebagaimana diwajibkan regulasi.

Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar hukum apa aset desa diserahkan untuk pembangunan yang dibiayai APBN?

Regulasi Jelas, Prosedur Diduga Dilanggar

Merujuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan Tanah Kas Desa tidak dapat dilakukan secara sepihak. Setiap penggunaan wajib memperoleh izin tertulis dari bupati/wali kota dan dituangkan dalam perjanjian pemanfaatan aset desa.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi aset publik agar tidak beralih fungsi atau dikuasai secara tidak sah. Namun dalam kasus TK Sartika, regulasi ini diduga tidak dijalankan secara utuh.

Seorang pengamat tata kelola pemerintahan daerah yang enggan disebutkan namanya menilai, dalih “sudah dimusyawarahkan” atau “warga setuju” kerap digunakan untuk menutupi kelemahan administrasi.

“Negara tidak bekerja dengan istilah ‘katanya’. Tata kelola aset publik tunduk pada hukum dan prosedur tertulis, bukan asumsi atau klaim lisan,” ujarnya.

Sorotan LSM Kompas dan Sikap Pemkab Sumedang

Persoalan ini juga menjadi perhatian LSM Kompas. Lembaga tersebut menyatakan telah melakukan penelusuran serta menyampaikan permohonan audiensi kepada Bupati Sumedang untuk meminta penjelasan resmi.

Namun hingga kini, audiensi tersebut disebut belum memperoleh kepastian jadwal.

“Kami sudah mengajukan audiensi secara resmi, namun belum ada respons yang jelas. Sikap diam ini justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Fernando, perwakilan DPP LSM Kompas.

Menurut LSM Kompas, lambannya respons Pemerintah Kabupaten Sumedang berpotensi menimbulkan persepsi pembiaran terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa.

Peringatan bagi Tata Kelola Aset Publik

Kasus TK Sartika menjadi cerminan rapuhnya disiplin administrasi di tingkat desa yang seharusnya mendapat pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah. Bangunan pendidikan yang semestinya mengajarkan ketertiban dan etika justru berdiri di atas persoalan hukum yang belum tuntas.

Pemerintah Kabupaten Sumedang dinilai perlu segera bersikap terbuka dan memberikan klarifikasi resmi. Penegakan aturan administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara dan dana APBN.

Sebab, jika Tanah Kas Desa hari ini dapat dimanfaatkan hanya bermodal selembar surat keterangan, maka bukan tidak mungkin preseden serupa akan membuka peluang penyalahgunaan aset desa lainnya di kemudian hari.

(A. Susanto)

Posting Komentar

0 Komentar