Permohonan Pendampingan Perizinan Operasional Produksi CV Jaya Rimbang dan Pertemuan dengan Aparatur Negara


Jakarta, - (CT) Cyber Tipikor //
Pemilik dan jajaran pengurus CV Jaya Rimbang secara resmi menyampaikan permohonan kepada H. Matraja Sultan Salahuddin Nasution, N.S.T., S.H., M.H, untuk mendapatkan bantuan, pendampingan, serta fasilitasi dalam kepengurusan perizinan operasional produksi CV Jaya Rimbang. 

Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk ikhtiar perusahaan dalam memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, pada hari yang sama dilaksanakan pertemuan resmi antara H. Matraja Sultan Salahuddin Nasution, N.S.T., S.H., M.H., dengan aparatur negara sebagaimana yang terdokumentasi dalam foto kegiatan. 

Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi, klarifikasi, serta sinkronisasi kebijakan terkait proses perizinan operasional produksi CV Jaya Rimbang, agar seluruh tahapan yang ditempuh dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai prosedur hukum.

Dalam pertemuan tersebut dibahas secara komprehensif berbagai aspek penting, antara lain persyaratan administrasi perizinan, ketentuan teknis operasional produksi, kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, serta mekanisme pengawasan dari instansi terkait. 

Aparatur negara yang hadir memberikan penjelasan dan arahan sesuai kewenangan masing-masing, guna memastikan bahwa proses perizinan tidak menyimpang dari regulasi yang berlaku.

Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, selanjutnya diterbitkan Berita Acara yang memuat susunan, ketentuan, serta peraturan pemberian operasional produksi bagi CV Jaya Rimbang. Berita acara ini menjadi dasar administratif dan hukum dalam pelaksanaan tahapan lanjutan perizinan, sekaligus sebagai pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya secara sah dan bertanggung jawab.


H. Matraja Sultan Salahuddin Nasution, N.S.T., S.H., M.H, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan aparatur negara, sehingga iklim investasi dan kegiatan produksi dapat berjalan selaras dengan aturan hukum, menjaga stabilitas, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan agar seluruh pihak tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam setiap proses yang dijalankan.

Dengan adanya pertemuan ini dan keluarnya berita acara susunan serta peraturan pemberian operasional produksi, diharapkan CV Jaya Rimbang dapat segera menuntaskan seluruh proses perizinan secara resmi dan menjalankan kegiatan produksi secara legal, tertib, serta berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar