Realisasi Sarpras Desa Mandek di Sumedang, Pemdes Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana

SUMEDANG, CyberTipikor - Keterlambatan realisasi anggaran Sarana dan Prasarana (Sarpras) Desa, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Bantuan Provinsi (Banprov), kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Sumedang. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi lapangan yang dihimpun CyberTipikor, ditemukan sejumlah desa yang hingga memasuki akhir tahun anggaran belum merealisasikan kegiatan sarpras, meskipun dana telah dicairkan.

Lebih memprihatinkan, di beberapa lokasi ditemukan indikasi “curi tayang”, yakni kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan, namun realisasi fisik di lapangan belum ada atau baru sebatas persiapan tanpa progres signifikan.

Dana Cair, Pekerjaan Tak Kunjung Jalan

Dari hasil investigasi, sejumlah pola permasalahan mengemuka, di antaranya:

  • Dana DD atau Banprov telah masuk ke rekening desa, namun pekerjaan fisik belum dimulai.
  • Tidak ditemukan papan informasi proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, maupun pelaksana kegiatan.
  • Alasan klasik yang berulang, seperti menunggu material, cuaca, atau pihak ketiga, padahal mekanisme sarpras desa pada prinsipnya wajib swakelola.
  • Pelaporan administrasi diduga disesuaikan agar terlihat “on progress”, meski kondisi riil di lapangan belum sesuai.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan SiLPA tidak wajar, yang secara regulasi dapat berujung pada sanksi administratif hingga konsekuensi hukum.

Ancaman Sanksi Administratif

Sesuai ketentuan perundang-undangan, keterlambatan atau kegagalan realisasi anggaran desa dapat berdampak serius, antara lain:

  • Penundaan atau pemotongan Dana Desa tahap berikutnya.
  • Pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Bupati apabila SiLPA melebihi batas kewajaran.
  • Penghentian sementara Siltap (penghasilan tetap) Kepala Desa dan perangkat desa akibat kelalaian penetapan dan pelaporan APBDes.
  • Pemeriksaan khusus oleh APIP serta rekomendasi pengembalian atau perbaikan administrasi.

Jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan, maka persoalan ini dapat naik ke ranah hukum pidana.

Komentar Ketua Umum Generasi

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum Gerakan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi (Generasi), Wem Askin, menegaskan bahwa keterlambatan realisasi sarpras desa bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikator lemahnya tata kelola pemerintahan desa, Senin (05/01/2026).

“Dana desa dan Banprov itu uang rakyat. Kalau sudah cair tapi tidak direalisasikan, apalagi sampai ada dugaan curi tayang, itu bukan kesalahan administratif biasa. Itu patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diaudit secara menyeluruh,” tegas Wem Askin kepada CyberTipikor.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat pengawas tidak ragu bertindak tegas.

“Jangan tunggu viral atau laporan besar. APIP, Inspektorat, bahkan APH harus proaktif. Kalau terbukti ada unsur korupsi, proses hukum harus berjalan. Ini demi efek jera dan keadilan bagi masyarakat desa,” tambahnya.

Dampak Langsung ke Masyarakat

Akibat keterlambatan realisasi tersebut, masyarakat desa menjadi pihak yang paling dirugikan. Infrastruktur jalan, drainase, fasilitas umum, hingga sarana ekonomi desa yang seharusnya menunjang aktivitas warga terhambat. Di beberapa desa, warga mengeluhkan akses jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, padahal anggaran telah tersedia.

Transparansi Jadi Kunci

CyberTipikor menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa dan Banprov harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa, termasuk melalui papan informasi proyek, musyawarah desa, serta laporan realisasi anggaran.

Redaksi CyberTipikor akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pemerintah desa maupun pihak terkait demi keberimbangan informasi dan kepentingan publik.

Tim Investigasi CyberTipikor

Posting Komentar

0 Komentar