Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Motor Curian Dipasarkan Terbuka Lewat Facebook

KUNINGAN, CyberTipikor – Praktik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Kuningan kembali membuka fakta lemahnya pengawasan peredaran barang hasil kejahatan di media sosial. Satreskrim Polres Kuningan membekuk empat orang tersangka kasus curanmor, dua di antaranya diketahui sebagai residivis, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah aktif yang membeli motor curian melalui Facebook.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa motor hasil curian tidak langsung disembunyikan, melainkan dipasarkan secara terbuka melalui media sosial, menunjukkan keberanian pelaku sekaligus indikasi lemahnya kontrol digital.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa empat tersangka yang diamankan terdiri dari dua pelaku utama berinisial DS (33) warga Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon dan RM (28) warga Kecamatan Cibingbin, serta dua penadah Ru (48) warga Kecamatan Sindangagung dan AA (22) warga Kecamatan Jalaksana.

“Dua tersangka merupakan residivis. Mereka kembali melakukan pencurian dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Hasil kejahatan kemudian dijual melalui media sosial,” ungkap AKP Abdul Aziz.

Pola Kejahatan Berulang dan Peran Penadah

Dari hasil pendalaman penyidik, DS dan RM berperan sebagai eksekutor lapangan. Keduanya menyasar sepeda motor yang minim pengamanan, lalu membawa kabur kendaraan hanya dalam hitungan menit. Setelah itu, motor langsung dipasarkan melalui Facebook, bukan melalui jalur gelap tradisional.

Fakta ini memperlihatkan bahwa media sosial telah menjadi sarana baru distribusi barang hasil kejahatan, dengan penadah berperan penting sebagai penggerak pasar.

Tersangka Ru dan AA diduga secara sadar membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat, namun tetap melakukan transaksi. Praktik ini menguatkan dugaan bahwa penadahan bukan lagi peran pasif, melainkan bagian aktif dari mata rantai kejahatan curanmor.


Barang Bukti dan Penangkapan

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX
  • 2 buah kunci kontak palsu
  • 1 buah kunci leter T beserta mata kunci
  • 1 unit telepon genggam merek Itel warna emas

Keempat tersangka ditangkap oleh Subnit Resmob Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cibingbin di Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya:

  • DS dan RM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
  • Ru dan AA dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Catatan CyberTipikor

Kasus ini menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku lapangan saja tidak cukup. Tanpa memutus peran penadah dan pengawasan ketat terhadap transaksi jual beli kendaraan di media sosial, kejahatan serupa berpotensi terus berulang. Fakta adanya residivis menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efek jera dan pengawasan pasca-pemidanaan.

(Bid Humas Polres Kuningan - Red)

Posting Komentar

0 Komentar