Polres Kuningan Gelar Sosialisasi Hukum Internal, Tekankan KUHP Baru, KUHAP, dan Restorative Justice

KUNINGAN, CyberTipikor – Dalam upaya memperkuat profesionalisme serta memastikan seluruh tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum (rule of law), Polres Kuningan menggelar kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum bagi personel Polri dan ASN Polri, Rabu (28/01/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Kuningan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kuningan, Deni Rahmanto, dan dihadiri para KBO Satreskrim dan Satnarkoba, para Kanit Reskrim, jajaran Polsek, serta perwakilan personel Polres Kuningan.

Sosialisasi ini secara khusus membahas implementasi KUHAP dan KUHP baru, termasuk pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum, yang kini menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan pidana nasional.

Fokus Materi: Dari Narkoba hingga Restorative Justice

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Hukum Polres Kuningan bertindak sebagai panitia pelaksana. Sejumlah materi strategis disampaikan oleh para pejabat fungsi teknis, di antaranya:

  • Jojo Sutarjo, yang memaparkan dinamika dan persoalan penanganan tindak pidana narkotika.
  • Abdul Aziz, yang menyampaikan materi terkait penerapan restorative justice dalam KUHAP dan KUHP baru, termasuk batasan dan tanggung jawab penyidik agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota Polres Kuningan terhadap perubahan regulasi hukum nasional, sekaligus mencegah kesalahan penerapan pasal di lapangan yang berpotensi berujung pada gugatan praperadilan maupun pelanggaran etik.


Penguatan Rule of Law dan Pencegahan Pelanggaran

CyberTipikor mencatat, sosialisasi bidang hukum bagi internal Polri memiliki posisi strategis untuk meminimalisir pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum.

Dalam sosialisasi ini, sejumlah regulasi vital turut ditekankan, antara lain:

  • Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, sebagai pedoman utama perilaku anggota agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
  • Netralitas Polri, dengan penekanan pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya dalam menghadapi dinamika politik nasional dan daerah.
  • Penyegaran KUHAP, mencakup prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penyidikan agar tidak membuka celah gugatan praperadilan.
  • Pemanfaatan media sosial, melalui pemahaman Undang-Undang ITE agar personel maupun keluarga anggota bijak dalam bermedia sosial dan tidak mencederai citra institusi.

ASN Polri dan Tantangan Disiplin Aparatur

Bagi ASN Polri, sosialisasi juga menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait disiplin, kinerja, dan etika kerja di lingkungan kepolisian.

Materi ini dinilai penting mengingat peran ASN Polri yang bersinggungan langsung dengan administrasi penegakan hukum dan pelayanan publik.

Catatan CyberTipikor

Sosialisasi hukum internal seperti ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan instrumen pengawasan preventif. Pemberlakuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menuntut aparat penegak hukum untuk adaptif dan presisi dalam bertindak. Tanpa pemahaman yang utuh, risiko salah tafsir pasal dapat berdampak langsung pada hak-hak masyarakat dan kredibilitas institusi Polri.

Dengan peningkatan pemahaman hukum ini, diharapkan pelayanan publik dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kuningan dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

(Bid Humas Polres Kuningan - Red)

Posting Komentar

0 Komentar