Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Dilaporkan ke Polres Terkait Dugaan Ijazah Palsu


SUMEDANG, CyberTipikor -
11 Agustus 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Sumedang berinisial SJ resmi dilaporkan ke Polres Sumedang oleh Wem Askin atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Dugaan ini mencuat karena ijazah tersebut diduga digunakan untuk memenuhi persyaratan menjadi Ketua DPD, yang menurut AD/ART partai mensyaratkan pendidikan minimal strata satu (S1).

Laporan ini dilakukan pelapor setelah melakukan investigasi mendalam, pelapor menemukan kejanggalan pada ijazah milik SJ, yaitu:

Ijazah dengan nomor IU.1150911141 yang mengatasnamakan Universitas ARS Internasional berdasarkan SK Mendiknas 213/DO/2000 diduga tidak sah.

Hasil pengecekan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan:

  1. Nama SJ tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas ARS Internasional.
  2. Nomor Pokok Mahasiswa 11055117 tidak terdaftar.
  3. Nomor ijazah IU.1150911141 tidak terdaftar.
  4. Tahun kelulusan janggal: tercatat masuk tahun 1998 dan lulus tahun 1999, padahal Universitas ARS Internasional baru berdiri resmi pada 6 Oktober 2000 sesuai SK 213/D/O/2000.

Upaya konfirmasi kepada SJ telah dilakukan pada Minggu (10/08/2025) di kediamannya, namun menurut keterangan sopir, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Penggunaan dan pembuatan ijazah palsu diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp200 juta. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mencabut gelar akademik yang diperoleh secara tidak sah setelah adanya putusan pengadilan.

Tim berharap dan mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga integritas pejabat publik serta menegakkan supremasi hukum.

(Rahmat - Tim)

Posting Komentar

1 Komentar