Dugaan WiFi Ilegal Marak di Desa-Desa Sumedang, Diskominfosanditik Diminta Bertindak Tegas

Foto Ilustrasi by AI 

SUMEDANG, CyberTipikor — Maraknya pemasangan layanan WiFi ilegal di sejumlah desa di Kabupaten Sumedang mulai memicu keresahan. Selain merugikan negara, praktik ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga akibat pemasangan jaringan yang tidak sesuai standar.

Sejumlah temuan menunjukkan adanya pemasangan tiang, penarikan kabel sembarangan, hingga penggunaan fasilitas umum tanpa izin. Di lapangan, beberapa jaringan bahkan berdiri tanpa koordinasi dengan RT/RW maupun pemerintah desa, bertentangan dengan ketentuan perizinan telekomunikasi.

Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang sesungguhnya memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap penyedia internet ilegal. Namun, hingga kini, pengawasan dinilai belum berjalan optimal. Kondisi ini membuka celah bagi pelaku usaha informal untuk terus memperluas jaringan tanpa izin resmi dari Kominfo.

Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas mengatur bahwa penyedia layanan internet wajib memiliki izin operasional. Pelanggar dapat dikenai pidana, denda besar, hingga pembongkaran instalasi.

Selain berpotensi merugikan pendapatan negara, pemasangan liar juga dikhawatirkan merusak estetika lingkungan serta membahayakan keselamatan, terutama ketika kabel dan tiang dipasang di fasilitas utilitas milik pihak lain.

Pemerintah Kabupaten Sumedang sendiri telah menyediakan jaringan WiFi gratis untuk mendukung digitalisasi desa. Namun jika praktik ilegal terus dibiarkan, kualitas layanan resmi justru berpotensi terganggu oleh interferensi jaringan liar.

Masyarakat berharap Diskominfosanditik bergerak lebih cepat dan tegas dalam melakukan penertiban, termasuk melakukan sosialisasi, pemetaan jaringan liar, dan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Penataan telekomunikasi yang bersih, tertib, dan legal menjadi kunci untuk mendukung pembangunan digital Sumedang.

(Rahmat Setiawan)

Posting Komentar

0 Komentar